Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pangkep, Dinas Perdagangan memiliki Tugas Pokok yaitu Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perdagangan.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kerja Dinas Perdagangan;
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang perdagangan;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.